Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Kominfo, hingga November 2013, jumlah pengguna ponsel mencapai 240 juta nomor aktif. Peran telepon umum pun semakin tergerus.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menuturkan, pengelolaan telepon umum masih menjadi ranah operator. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara jaringan telepon wajib menyelenggarakan jasa telepon umum, minimal 1,3 persen dari total jaringan telepon tetap. Jika pelanggan telepon tetap mencapai 8,7 juta, seharusnya ada sekitar 113.100 unit telepon umum.
Pada sisi lain, vandalisme terhadap telepon umum merebak. Kementerian Kominfo justru memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah agar warga setempat turut menjaga dan merasa memiliki aset telepon umum. Edaran itu dimaksudkan agar fasilitas telepon umum tidak menjadi korban vandalisme. Bentuk-bentuk vandalisme antara lain coretan dan tulisan jorok, perusakan serta penghilangan gagang telepon dan boks.
Artefak tak bertuan
Gatot S Dewa Broto menjelaskan, Kementerian Kominfo tetap akan mempertahankan keberadaan telepon umum di tengah perkembangan telekomunikasi yang melaju pesat.
”Dalam Rancangan Undang-undang Telekomunikasi yang tengah kami ajukan ke DPR, akan diatur bagaimana pengelolaan telepon umum ke depan,” kata Gatot.
Kementerian Kominfo berencana memperluas akses dan jaringan telepon umum yang ada, menjadi semacam hot spot atau wifi (wireless fidelity), koneksi tanpa kabel untuk transfer data. Telepon umum tetap akan menjadi fasilitas publik, hanya ditingkatkan fungsinya dengan fasilitas wifi. Sistem pembayaran jika digunakan untuk perangkat telepon akan menggunakan sistem kartu, karena itu lebih memungkinkan daripada telepon umum koin.
Masyarakat pun terus diedukasi agar mempunyai rasa memiliki telepon umum sebagai aset bersama. ”Ada pemetaan desain bila jaringannya difungsikan lagi. Pemerintah dan operator berkewajiban menyediakan fasilitas akses telekomunikasi umum,” ujar Gatot.
Jangan biarkan telepon umum bagai artefak tak bertuan. Sekarat menunggu detik-detik terkubur zaman.