Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Sendiri, Hercules Tak Mau Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 10/01/2014, 12:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengizinkannya mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Terdakwa kasus penganiayaan itu menolak biaya perawatan di rumah sakit tersebut yang harus ditanggungnya sendiri.

"Jika memang biaya sendiri, Hercules meminta untuk memilih rumah sakit sendiri, yaitu di RS Abdi Waluyo atau RS Puri Kembangan atau RS Pondok Indah," kata Boyamin Saiman kepada wartawan melalui keterangan pers, Jumat (10/1/2014).

Boyamin mengatakan, selama ini, setiap penghuni rutan dan lapas diperbolehkan menentukan sendiri rumah sakit atas biaya sendiri. Oleh sebab itu, Hercules meminta perlakuan yang sama. "Toh apabila keluar rutan juga dengan pengawalan dan menjamin istri serta anaknya agar tidak melarikan diri," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Hercules, Sehat Damanik, mengatakan, alasan Hercules tidak ingin dirawat di RS Polri Kramat Jati ialah karena menurutnya peralatan di rumah sakit itu tidak memadai. Hercules berharap bisa dirawat di RS Puri Indah karena memiliki peralatan lebih baik dan memiliki rekam medisnya. "Makanya, kita sangat kecewa juga atas kondisi tersebut," kata Sehat.

Dengan tidak tercapainya titik temu, Hercules akan tetap tinggal dalam Rutan Cipinang sampai Senin (13/1/2014) sesuai batas waktu yang diberikan hakim. Hercules akan berusaha hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin pekan depan sesuai jadwal meski belum mendapat perawatan rumah sakit.

Kasum Supriyadi selaku dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang yang menangani serta mengeluarkan surat keterangan sakit Hercules membenarkan bahwa Hercules sedang menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo, dan hepatitis B. Ia memberikan keterangan tersebut bukan berdasarkan pemeriksaan secara langsung, melainkan hanya dari rekam medis Hercules sebelumnya. Kasum merekomendasikan agar Hercules mendapatkan penanganan kesehatan di luar lapas agar mendapatkan penanganan lebih maksimal karena keterbatasan alat yang dimiliki poliklinik di lapas.

Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan sakit. Ia diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Bila dulu Hercules diadili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com