Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bisa Gugat Pemerintah Akibat Jalan Rusak

Kompas.com - 26/01/2014, 15:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu dampak dari banjir yang merendam hampir semua wilayah Ibu Kota adalah jalan yang rusak dan berlubang. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, warga yang terkena dampak jalan rusak itu dapat menggugat dan menuntut pemerintah.

Tulus mengatakan, hak warga untuk menuntut itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya. "Terutama bagi warga yang sampai kecelakaan karena jalan rusak. Pemerintah harus bertanggung jawab," kata Tulus kepada wartawan, Minggu (26/1/2014) di Jakarta.

Tuntutan itu disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila di jalan nasional, maka warga dapat menuntut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun di jalan provinsi, warga dapat menuntut kepala daerah atau Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.

Sementara itu, bila terdampak jalan rusak di jalan tol, maka warga dapat menuntut dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol. Warga bisa menuntut pemerintah karena warga berhak mendapat fasilitas terbaik dan sudah membayar pajak. Apabila tidak dapat memperbaiki jalan dengan alasan cuaca dan sebagainya, maka pemerintah sebaiknya membuat peringatan untuk warga, misalnya dengan memasang rambu peringatan di jalan tersebut.

Tulus mengatakan, YLKI telah menerima ratusan laporan dan aduan dari masyarakat atas keluhan jalan rusak. Umumnya jalan rusak itu berujung pada kecelakaan lalu lintas. Korban dapat mengalami luka atau kerugian materi. Dia meminta Dinas PU DKI Jakarta untuk bertanggung jawab dan memperbaiki ruas jalan yang rusak di Ibu Kota. "Dinas PU jangan hanya cepat merespons di media sosial, tapi cepat mengimplementasi perbaikan jalan," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com