Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mangkrak Lagi, Monorel Akan Dialihkan ke PT Transjakarta

Kompas.com - 20/02/2014, 08:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprediksi kemungkinan PT Jakarta Monorail (JM) tidak dapat merealisasi proyek monorel dalam jangka waktu tiga tahun. Jika hal itu terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI akan mengambil alih megaproyek senilai 1,5 miliar dollar AS tersebut.

Menurut Basuki, pengerjaan proyek transportasi berbasis rel itu akan dialihkan kepada PT Transjakarta. Pemprov DKI siap memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta untuk membangun monorel.

"Dalam tiga tahun ini, PT JM paling tidak harus ada pembangunan yang kelihatan. Kalau enggak bisa penuhi target, biar dikerjakan PT Transjakarta saja. Untung kan, tinggal kerjain setengah pekerjaan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Persyaratan penyelesaian pekerjaan selama tiga tahun itu telah tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT JM. Pengambilalihan aset jika PT JM gagal membangun monorel dalam tiga tahun baru tertuang pada PKS yang baru ini.

Saat ini, PT JM sedang berunding untuk menyepakati kontrak baru tersebut. Semua aset akan menjadi kepemilikan DKI apabila pekerjaan mangkrak, termasuk dengan tiang pancang yang mangkrak, dan berdiri di atas tanah DKI.

Pemprov DKI memastikan tidak akan ikut campur dalam permasalahan pembayaran utang tiang mangkrak PT JM kepada PT Adhi Karya.

Sebelum menjadi milik DKI, Basuki menegaskan, PT JM harus menyelesaikan seluruh utang-utangnya terlebih dahulu. Re-groundbreaking yang dilakukan PT JM beberapa waktu lalu, menurutnya, hanya sebagai keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyelesaikan permasalahan kemacetan. Padahal, belum ada kontrak kerja sama yang disepakati oleh PT JM.

"Kalau enggak ada kontraknya dan enggak jadi (proyek), yang bego kamu (PT JM). Kok belum ada kontrak sudah mau start (proyek) saja," kata Basuki.

Persyaratan lainnya dalam PKS yang baru ini adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 persen dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel. Apabila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, jaminan bank 5 persen tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI.

Basuki mengatakan, jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki uang untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.

"Kalau enggak ada duit, berarti kamu (PT JM) bohong dong. Kalau dia gagal, duit jaminannya punya siapa? Punya Pemprov dong, pokoknya kita untung terus," kata Basuki.

Kendati demikian, menurut dia, PT JM merasa keberatan atas persyaratan kedua. Sebab, berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk jaminan bank ditentukan sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com