Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dukung Pejabat "Ndak Beres" Diganti Profesional

Kompas.com - 03/03/2014, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI, Januari 2014 lalu. Dengan UU itu, Jokowi dapat mengganti pejabat tertentu dengan profesional.

"Saya kira itu memberi semangat kepada birokrasi. Memudahkan kompetisi sehingga kerjanya semakin kelihatan," ujar Jokowi saat berbincang santai di redaksi Kompas.com akhir pekan lalu.

Menurut Jokowi, pengesahan UU ASN tersebut seirama dengan visi dan misinya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk memperbaiki satu sistem birokrasi, langkah yang ditempuhnya adalah membangun sistem, memperbaiki sumber daya manusia, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan secara ketat hingga birokrasi berjalan baik.

Kendati demikian, Jokowi belum akan menerapkan UU tersebut di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sebab, UU tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Terlebih lagi, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan turunannya.

Untuk sampai pada tahap pelaksanaan UU tersebut, Jokowi menegaskan, dia tetap mengoptimalkan birokrasinya. Salah satunya ialah dengan melakukan rotasi di jabatan.

"Karena terus terang kita ngomong apa adanya. Dari beberapa yang kita lakukan kemarin, masih ada bolong-bolong," ujarnya.

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya.

Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural.

Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota. Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b.

Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain.

Jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli. Mereka tidak dapat dicopot jabatannya sebagai PNS oleh gubernur.

Berdasarkan Pasal 89 (3) UU ASN, usia pensiun bagi jabatan administrasi sampai 58 tahun. Pada Ayat (5), usia pensiun bagi jabatan eksekutif senior hingga 60 tahun. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com