"Kalau dia kongkalikong, kita pidana untuk pasal memberikan kesaksian palsu," ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Pada kesempatan itu, ia juga menolak anggapan bahwa kebijakan yang memperbolehkan warga bantaran sungai mengurus KTP setelah masuk ke rumah susun beresiko buruk. Resiko ini adalah meningkatnya jumlah warga bantaran sungai yang datang dari daerah.
"Kita memegang prinsip menolak warga masuk rusun tanpa KTP DKI. Tapi di satu pihak, banyak orang sudah tinggal puluhan tahun tapi tidak punya KTP DKI. Karena mereka selalu dimintai surat jalan, dia tidak ada duit kan," kata Basuki
"Makanya, harus ada pernyataan dari tetangganya yang sudah kenal dia sekian puluh tahun, dan dia juga harus punya pekerjaan. Walaupun pekerjaannya jadi pemulung," katanya lagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berencana untuk merelokasi sejumlah warga bantaran kali ke sejumlah rusun, di antaranya rusun Pinus Elok, Komaruddin, dan Marunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.