Sr, salah seorang dari penghuni di Rusun Pinus Elok yang tinggal di Blok 2, mengaku berinisiatif menjanjikan uang jutaan rupiah agar dapat SK menghuni rusun. Uang itu diserahkannya kepada pejabat pengurus SK di kantor Dinas Perumahan, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya ada perjanjian dengan pimpinan di Dinas (Perumahan). Kalau SK keluar, saya kasih Rp 5 juta," kata warga lantai 1, Rusun A2 Pinus Elok itu, saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/3/2014).
Dia menceritakan, ia mendaftar untuk menempati rusun pada 2012. Setelah mendaftar, ia membutuhkan SK untuk menempati rusun. Namun, karena SK tak kunjung keluar, ia berinisiatif menjanjikan uang dengan harapan SK dapat segera turun.
Meski sudah menjanjikan uang Rp 5 juta kepada pejabat yang dimaksud, SK yang dibutuhkannya belum juga turun. Sr menolak menyebutkan siapa pejabat tersebut.
Menurut dia, perjanjian dengan pejabat di Dinas Perumahan itu dibuat pada masa sebelum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Baru pada 17 Desember 2013, SK dapat diterimanya untuk menempati rusun. Tetapi, SK ini diperolehnya tanpa mengeluarkan uang Rp 5 juta kepada pejabat yang dijanjikan sebelumnya.
"Karena orangnya sudah keburu dipindah. Akhirnya saya kasih uang Rp 100.000 buat orang pemda yang ngurus, buat uang rokoklah. Sekarang SK-nya sudah di tangan," ujar Sr.
Namun, unit rusun yang baru berjalan 3 bulan ditempati itu kini sudah disegel merah sejak 20 Februari 2014. Batas pengosongannya yaitu 3x24 jam.
Sr menduga unitnya disegel karena ia dianggap tidak menghuni rusun itu karena sering terlihat kosong. Padahal, hal itu karena dirinya pergi bekerja mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 23.00.
"Saya juga sudah kasih alasan, di sini keran bocor. Jadi ya enggak bisa dipakai rumahnya. Itu kan tanggungan dinas. Mereka mengakui kalau masih tunggu anggaran lama. Jadi saya perbaiki sendiri dulu," ujar Sr.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.