"Sudah bertahun-tahun di sini tidak ada palangnya. Tahun 1990-an pernah ada, tapi sejak dipasang, tidak pernah berfungsi," ujar Prayitno, seorang tukang ojek di dekat pintu perlintasan KA saat ditemui, Kamis (20/3/2014).
Selama ini, warga sekitar yang melewati jalan Rumah Sakit Paru-Paru harus melewati pintu pelintasan kereta yang tidak berpalang pintu. Setidaknya keselamatan warga yang tinggal di RW 01, 02, dan 03, Sunter Agung, Jakut menjadi terancam akibat kondisi ini.
Di sisi lain, Jalan Rumah Sakit Paru-Paru tersebut merupakan jalan besar yang sering dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat. Jalan tersebut juga digunakan sebagai akses menuju Sunter, Kemayoran, dan Ancol.
Tidak adanya tindak lanjut dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai hal tersebut membuat warga berinisiatif secara swadaya untuk membuat rambu peringatan di dekat pintu perlintasan. Bahkan warga sekitar sudah membuat proposal dan anggaran untuk membeli pipa, yang akan digunakan sebagai palang pintu perlintasan.
Prayitno mengatakan, warga sudah pernah mengajukan permohonan kepada PT KAI untuk segera melakukan pemasangan palang pintu dan meyediakan petugas penjaga. Namun hingga saat ini hal tersebut tidak juga terjadi.
Saat dihubungi mengenai masalah tersebut, Humas Daop 1 PT KAI, Agus Komarudin, membantah bahwa perlintasan tanpa palang pintu tersebut merupakan tanggung jawab PT KAI. "Dalam Undang No 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian, tanggung jawab tersebut adalah milik pemerintah. Dalam hal ini Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com.
Persoalan pelintasan sebidang sempat mencuat setelah insiden truk Pertamina bernomor polisi B 9265 SHE berisi 24.000 BBM bertubrukan dengan kereta rel listrik (KRL) tujuan Serpong-Tanah Abang di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, pada akhir 2013. Insiden ini menewaskan tujuh orang dan melukai puluhan penumpang lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun 15 jembatan layang dan terowongan di persimpangan sebidang antara rel dan jalan raya pada 2014. Pembangunan ini telah dianggarkan ke dalam APBD DKI 2014 dan telah masuk ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017.
Proyek ini dikatakan menjadi prioritas. Pasalnya, kecelakaan yang melibatkan kereta dan kendaraan motor kerap terjadi.
Polisi pun telah didorong untuk bertindak tegas kepada para penerobos palang pintu pelintasan kereta. Kereta api merupakan moda transportasi massal yang harus dijaga. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk membuat kereta menjadi moda yang tidak sekadar terjangkau, tetapi juga nyaman dan aman.
Saat ini, menerobos pelintasan kereta api diancam sanksi berupa denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.