"Kami menyesalkan mengenai penolakan tersebut. Tujuh orang anak lainnya yang masih berada di Panti Griya Asih tidak diperbolehkan pindah ke tempat yang lebih netral," kata kuasa hukum LBH Mawar Saron, Jecky Tengens, kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2014).
Panti Griya Asih, kata dia, merupakan tempat yang ditunjuk sendiri oleh Yuni Winata (47), istri dari tersangka Samuel Watulingas (50). Sementara, Panti Asuhan Samuel masih disegel.
Menurut Jecky, Yuni kerap menjenguk tujuh anak tersebut di Panti Griya Asih. Padahal, nantinya, anak-anak itu akan bersaksi untuk kasus ini.
"Hal ini ditakutkan akan memengaruhi proses perkembangan perkara karena diragukan kenetralannya," ucapnya.
Pihak LBH Mawar Saron juga menyesalkan, setelah sebulan penetapan Samuel sebagai tersangka, hingga kini, belum ada panggilan lanjutan terhadap Yuni Winata (47), yang juga punya potensi menjadi tersangka.
"Proses penyidikan masih menyisakan banyak pertanyaan terkait belum jelasnya arah perkara ini. Kami mempertanyakan, kenapa Yuni yang juga istri Samuel belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Jecky.
Terkait bukti dan keterangan sementara dari saksi, kata dia, sebenarnya sudah terungkap Yuni melakukan penyiksaan dan pemukulan kepada anak di Panti Samuel. Alat bukti berupa selang yang telah disita juga dinilai memperkuat penyidikan.
Selain itu, pihak LBH Mawar Saron juga sudah terlebih dahulu mengajukan beberapa saksi terkait dugaan penganiayaan oleh Yuni. Namun, hingga kini, menurut Jecky, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.