"Rusunami yang telah berubah menjadi apartemen itu telah disegel Pemprov DKI, Jumat lalu. Kami apresiasi Pemprov DKI yang berlaku adil kepada kami," kata Valentino, salah satu calon pembeli rusunami, saat dihubungi, Sabtu (12/4/2014).
Valentino mengatakan, ada tiga alasan terkait penyegelan itu berdasarkan surat tembusan dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Terkait perubahan peruntukan dari rusunami menjadi apartemen secara nyata pengembang telah melanggar.
Permohonan rusunami itu hanya untuk memperoleh intensif berupa retribusi perizinan sebesar 50 persen dan pajak 50 persen dari negara. Ternyata, rusunami itu sengaja dibangun melebihi batasan intensitas bangunan.
"Ini jelas melanggar. Secara luas dan ketinggiannya lebih tepat peruntukkannya sebagai apartemen," kata Valentino.
Sebelumnya, kata Valentino, Pemprov DKI pernah menyegel bangunan tersebut saat PT Mitra Sejahtera, selaku manajemen lama, dinyatakan pailit oleh pengadilan. Ketika kepemilikan berpindah tangan pada pengembang Baru, PT Berlian Makmur Properti, papan segel dicabut pada Agustus 2013.
"Bahkan demo terakhir yang kami lakukan di depan rusunami karena kami lihat pengembang baru berniat menjual kembali unit rusun kepada calon konsumen baru. Padahal, sudah jelas bangunan tersebut masih bermasalah," kata Valentino.
Pantauan Warta Kota di lokasi menunjukkan, papan segel terpasang di pagar depan apartemen. Meski demikian, aktivitas manajemen masih tampak. Beberapa orang juga terlihat masuk dan keluar menenteng brosur apartemen. (tha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.