Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Duga JIS Sudah Tahu Lebih Dulu Soal Pelecehan AK

Kompas.com - 22/04/2014, 19:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak semua pelaku yang terlibat dalam pelecehan terhadap AK, murid TK Jakarta International School (JIS). Sutarman menduga, pihak sekolah sebenarnya sudah tahu terlebih dulu atas kasus ini sebelum mencuat ke pihak kepolisian.

“Anak-anak kecil menyampaikan sesuatu perlu pertolongan dari orang dewasa. Seharusnya pihak sekolah sudah mengetahui. Apalagi sekolah itu tertutup sekali, orangtua nggak boleh masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sutarman menyatakan pihaknya akan mengusut lebih dalam oknum-oknum yang terkait pelecehan ini. Saat ini, aparat kepolisian sudah memeriksa 26 orang saksi. Dua orang di antaranya sudah ditangkap. Penyidik kini tengah melakukan visum terhadap keduanya untuk mengetahui apakah mereka pelecehan atau tidak.

Selain dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa karyawan alih daya sekolah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Mereka juga menjalani visum yang sama. Saat ditanyakan kemungkinan pihak sekolah dipidana, Sutarman mengatakan, hal itu bisa terjadi. Namun, dia menjelaskan bahwa hukuman pidana hanya diberikan kepada pelaku, bukan institusi.

“Pelaku itu ada tiga yaitu orang yang melakuakn, orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Apakah nanti terkait dengan itu, nanti seseuai penyelidikan. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto mengatakan, penyidik berencana memanggil Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, terkait terjadinya kejahatan seksual terhadap salah satu siswa di TK yang ia pimpin. Penyidikan terhadap kepala sekolah dilakukan polisi untuk mengetahui sistem pendidikan, pengawasan, dan pengamanan.

Pemerhati anak Seto Mulyadi sempat mengatakan, sekolah sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.

Dalam pasal tersebut tertulis, "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."

Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com