Tim investigasi itu dipimpin langsung oleh Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi. "Untuk memantau JIS pasca-SK penutupan dikeluarkan. Semua aspek dipantau," kata Lydia.
Ia menjelaskan, aspek tersebut terkait delapan standar nasional pendidikan Indonesia. Kedelapan standar tersebut mencakup kurikulum, proses belajar mengajar, kompetensi lulusan, tata kelola, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan evaluasi.
"Investigasi ya datang ke JIS. Tanya jawab dan melihat berkas bukti fisik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan SK penutupan TK JIS pada Selasa (22/4/2014). Penutupan tersebut karena TK yang sudah berdiri sejak 1992 itu ternyata tidak memiliki izin operasi dari Ditjen PAUDNI Kemendikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.