"Kemarin kita jemput di rumahnya. Proses pemeriksaan pelaku masih berjalan sampai saat ini," ujar Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2014) pagi.
Berdasarkan keterangan sementara, Y mengakui perbuatannya menganiaya bayi didasari rasa kesal.
Mulyadi mengungkapkan, sejauh ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Y pun terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
"Kita tetap mengedepankan hak-hak bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Itu sangat kita perhatikan prosesnya," lanjutnya.
Ralat:
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menangkap pelaku penganiayaan adik kelas SD hingga tewas. Namun, kemudian dikoreksi bahwa yang telah ditangkap polisi adalah pelaku penganiayaan terhadap bayi.