"Pertanyaan dari penyidik mengenai bagaimana dia membuka praktik, pengobatannya, dan bagaimana dia menipu pasiennya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/5/2014).
Dalam pemeriksaan tersebut, ujarnya, Guntur Bumi mengakui memang ada yang datang untuk berobat. Namun, dia tidak mengakui proses pengobatan yang menyimpang berdasarkan pemaparan korban.
"Dalam hal itu biasa bahwa tersangka menangguhkan pernyataan. Namun, penyidik memproses berdasarkan alat bukti," katanya.
Guntur Bumi alias Susilo Wibowo ditangkap dan ditahan sejak Senin (5/5/2014). Dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan kepada mantan pasien di klinik pengobatannya.
Dua orang mantan pasien, Abdul Aziz dan Irfani, melaporkan menderita kerugian hingga puluhan juta setelah menjalani pengobatan. Keduanya, disebut oleh GB terkena guna-guna.
Rikwanto menyebutkan, untuk penahanan awal Guntur Bumi, dia akan ditahan hingga 20 hari. Bila memang pemeriksaan masih dilanjutkan atas kasusnya, masa penahanan bisa ditambah hingga 40 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.