"Selama ini, sebenarnya peredaran narkoba di tempat hiburan itu karena ulah pengunjung bukan pengelola," kata Adrian di Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Ia pun mengimbau kepada pengelola untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang hendak masuk ke dalam tempat hiburan.
Adrian menambahkan, sebelum izin Stadium dicabut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemprov DKI dan kepolisian setempat. Namun, DKI dan kepolisian saat itu tetap pada pendirian mereka untuk menutup diskotek Stadium. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya dapat mengeluarkan imbauan.
"Ada sekitar 50 diskotek di Jakarta dan memiliki izin. Saya pastikan semua dikelola tanpa narkoba karena para pengusaha sudah tahu risikonya," kata Adrian.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mencabut izin usaha diskotek Stadium, Jakarta Barat.
Penutupan itu terkait tewasnya seorang polisi yang diduga overdosis di tempat hiburan tersebut. Disparbud DKI pun mencabut izin usaha, setelah melayangkan dua kali surat teguran kepada pengelola diskotek.
Adapun Bripda JVG (22), anggota kesatuan Polres Minahasa Selatan, meninggal dunia di RS Husada Jakarta Barat karena diduga overdosis saat berada di diskotek Stadium.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.