Mereka memprotes keras dan mengecam tindakan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya yang menyegel kios-kios di Pasar Bogor. Alasan penyegelan, hak pakai kios oleh pedagang sudah habis. Namun, pedagang memiliki bukti bahwa hak pakai masih berlaku sampai 2017.
Pedagang mengecam tindakan PD PPJ yang menyegel kios pada tengah malam. Akibat disegel, pedagang tidak bisa beraktivitas dan merugi. Kalau membuka kios, pedagang diancam dipidanakan. "Kami merasa hak kami dilanggar," kata Iskandar, salah satu pedagang.
Selain itu, pedagang juga meneriakkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Bogor oleh PD PPJ. Misalnya, tidak ada transparansi soal harga kios baru. Proyek revitalisasi yang sedang berlangsung tidak optimal atau terkesan tambal sulam.
Direktur Utama PD PPJ Ali Yusuf belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Pedagang masih bertahan di Balai Kota Bogor menunggu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima berjanji menemui pedagang setelah mengikuti acara.
Namun, informasi terkini menyebut, pedagang diminta datang ke kantor PD PPJ di Jalan Pajajaran untuk menemui Sekretaris Kota Bogor Ade Syarif Hidayat guna membahas negosiasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.