Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Kontainer Keluhkan Larangan Masuk Tol Wiyoto Wiyono

Kompas.com - 05/06/2014, 09:34 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Larangan truk bermuatan lebih dari 10 ton masuk tol dalam kota Wiyoto Wiyono dikeluhkan beberapa sopir truk kontainer. Hal ini menyebabkan ongkos perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju perusahaan di Jabodetabek maupun arah sebaliknya meningkat jadi dua kali lipat.

"Bisa-bisa jadi bengkak biayanya. Biasanya lewat tol lebih efisien daripada lewat jalur reguler, apalagi kalau lewat tol JORR malah nanti muter banget jauh, kalau mau ke arah Tangerang atau Merak," kata Zanuri (48), Kamis (5/6/2014).

Ia menjelaskan, untuk sekali perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Tangerang, biasanya ia mengeluarkan biaya Rp 550.000. Uang sebesar itu, ia gunakan untuk biaya makan, rokok, hingga biaya solar sebanyak 50 liter dengan nominal Rp 275.000. Bila ia melintas di Jalan Yos Sudarso, maka biaya solar akan bertambah 20 liter atau Rp 110.000.

"Ya, pasti ongkos perjalanan kita bertambah. Prediksi dari Rp 550.000 jadi Rp 700.000," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Yusup (63), sopir truk lainnya. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat memberatkan dirinya. Terlebih ketika ia mengantarkan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju perusahaan di Tangerang. Menurut Yusup, setiap mengantarkan barang ke Tangerang, dirinya biasa melintasi Tol Wiyoto-Wiyono ruas Plumpang-Pluit.

"Ya, bagaimana lagi kalau dilarang ya lewat jalan biasa saja (Jalan Yos Sudarso) saja," ucapnya.

Kata dia, untuk menuju Tangerang, melalui ruas alternatif yang diarahkan Sudin Perhubungan Jakarta Utara yakni tol JORR, akan menghambat dirinya mendistribusikan barang. Dia pun memprediksi, truk trailer yang bermuatan lebih dari 10 ton akan tumpah ruah ke jalan reguler hingga berujung kemacetan luar biasa di Jalan Yos Sudarso.

"Saya yakin bakal banyak truk yang lewat di bawah tol (Jalan Yos Sudarso) untuk menghindari larangan pengelola tol, malah makin tambah ruwet dan macet," tambahnya.

Larangan tol dalam kota Wiyoto Wiyono dilalui truk kontainer berkapasitas 10 ton ke atas mulai berlaku pada Kamis (5/6/2014) ini. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 2007 tentang kendaraan peti kemas di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com