"Sebelum mereka (DPRD) mengajukan lima permintaan itu, kita sudah melakukannya kok. Jadi, apa lagi yang harus dipenuhi?" kata Basuki, di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Misalnya saja, soal permintaan kenaikan tiping fee atau biaya pembuangan sampah, pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, setiap tahunnya biaya yang harus dibayarkan kepada pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya, selalu naik.
Awalnya, DKI membayar Rp 114.000 per ton sampah hingga tahun ini sudah naik menjadi Rp 123.000 per ton. "Jadi, mau berapa rupiah lagi dinaikkan? Padahal, logikanya, ini kan tanah saya, bukan tanah dia, lucu jadinya. Minta dinaikin harganya terus," kata Basuki.
Mengenai permintaan DPRD Bekasi agar Pemprov DKI menggunakan truk pengangkut sampah yang sudah memiliki standardisasi khusus, Basuki mengaku sudah melakukan hal itu. Sebab, DKI telah "membuang" truk pengangkut sampah yang sudah tua dan tidak laik jalan. Bahkan, dia telah menerima sumbangan truk pengangkut sebanyak 73 unit.
Dinas Kebersihan DKI juga akan membeli 149 unit truk pengangkut sampah tahun ini. "Saat ini sedang kita upayakan truk sampah dengan standar ramah lingkungan. Jadi, kami butuh waktu untuk meremajakan ratusan truk pengangkut sampah yang sudah jelek-jelek," kata Basuki.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi memaparkan lima poin yang merupakan temuan pelanggaran MoU oleh DKI, dalam pertemuan yang diselenggarakan pada Rabu (25/6/2014) kemarin. Poin pertama adalah soal standardisasi kendaraan dan jam operasional.
Kemudian, soal kewajiban Pemprov DKI terkait pembayaran tiping fee. DPRD Bekasi juga meminta dilibatkan dalam urusan penimbangan sampah. Selanjutnya pengawasan dan poin kelima adalah pengendalian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.