Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar, apabila ada sopir yang hasil pemeriksaan kesehatannya buruk, maka ia tidak diperkenankan mengemudikan bus. Pemeriksaan akan berfokus pada pengecekan urine untuk mengecek apakah sopir mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan minuman beralkohol.
"Petugas akan mengecek sopir secara fisik. Kan kelihatan kalau dia nanti ada aroma alkohol atau matanya merah, berarti dia kurang sehat maka dia akan dilarang bawa kendaraan," kata Akbar saat dihubungi, Minggu (13/7/2014).
Meski demikian, kata Akbar, tidak akan ada pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir yang terbukti mengkonsumsi obat-obat terlarang dan mengkonsumsi alkohol. Karena pelarangan yang diterapkan sifatnya sementara.
"Kalau soal SIM itu kan beda lagi. Itu soal kemampuan. Sama saja kalau ada yang punya SIM A, terus minum alkohol tidak boleh bawa mobil. Tapi bukan berarti SIM-nya dicabut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.