Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Karena pada saat sidak itu, mereka hanya terjaring, tidak sedang melakukan transaksi. Makanya, tidak ada unsur pidana yang dikenakan kepada mereka. Namun diduga, mereka adalah para pelaku pemeras terhadap TKI yang baru pulang," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/7/2014) malam.
Dalam sidak itu, diketahui juga diamankan satu orang dari anggota TNI dan dua orang anggota kepolisian. Dua orang anggota kepolisian tersebut satu orang berasal dari Polres Kepulauan Seribu dan seorang lainnya dari kesatuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan.
Rikwanto berujar, kecurigaan kepada ketiganya tersebut karena bandara bukan merupakan wilayah mereka bertugas.
"Yang dipertanyakan itu, mengapa kenapa dia ada di situ? Padahal bukan wilayah penjagaannya," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan, polisi belum mengenakan pasal pidana kepada ke-18 orang yang terjaring tersebut. Oleh karena itu dia mengimbau para TKI yang pernah menjadi korban untuk melapor ke Polda Metro Jaya, Polres Bandara atau Polres Jakarta Barat.
"Diimbau jangan takut. Kalau memang pernah terkena pemerasan silakan lapor. Identitas korban akan dirahasiakan," imbuh Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.