Hal itu dikatakan Frans Paulus, kuasa hukum terdakwa KR, AM, TM, dan PU, yang ditemui sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
"Kami sudah bawakan banyak saksi kunci, tapi Polres Jakarta Selatan tidak mau memproses. Mau sebanyak apa pun saksi yang kami bawa, kalau penyidiknya enggak mau kan sama saja," kata Frans Paulus.
Oleh karena itu, pada sidang berikutnya, Frans berjanji menghadirkan sejumlah saksi kunci, antara lain sesama pengurus kegiatan pencinta alam di SMAN 3.
Seperti diberitakan, kegiatan pencinta alam SMAN 3 Jakarta yang dilakukan di kawasan Tangkuban Parahu, Jawa Barat, berujung pada tewasnya dua peserta, yakni Arfian Caesar al-Irhami dan Padian Prawirodirja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.