"Iya, Pak. Kita enggak ngapa-ngapain. Saya datang cuma belikan makan saja. Di dalam juga nonton TV saja. Benar Pak, enggak ada apa-apa," ucap laki-laki itu.
Petugas pun langsung menggelengkan kepala mendengar pengakuan keduanya. Mereka mengaku takut dibawa petugas karena ditemukan berdua di kamar kos yang seharusnya memiliki aturan tidak boleh memasukkan laki-laki ke dalam kamar.
"Oke, saya pegang KTP kalian. Lain kali lapor dulu. Kalau kamu (laki-laki) cuma boleh di bawah sampai batas waktunya. Kami ini operasi biduk. Beruntung kalian tidak langsung diangkut. Kalau operasi yustisi tahu tidak kalian? Langsung diangkut sama Pol PP ini," tutur petugas kepada keduanya.
Mereka pun hanya mengangguk mendengarkan imbauan dari petugas. Kemudian, petugas memanggil ketua RT dan ketua RW untuk memberikan pengarahan kepada keduanya.
"Kamu tahu siapa RT-nya? Sudah dua tahun enggak tahu RT-nya? Ini itu kalau ada alamat sini biar gampang. Kalau kamu (perempuan) ada apa-apa kan kita bisa membela karena kamu terdata," ujar Agus, ketua RW setempat kepada mereka.
"Di sini ada ruang tamunya. Ada ruang tamu itu di bawah. Iya kan? Dengan batas datang jam 10 malam. Kalau kalian ditemukan berdua gini, bisa digerebek (lalu) langsung (di)bawa Pol PP," tambah Agus.
Seusai diberi pengarahan tamu wajib lapor diri 1 x 24 jam kepada RT/RW, laki-laki itu keluar dan diminta meninggalkan kamar kos saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.