Selain itu, ada pula pemilik yang ingin membuat mobil mewahnya seperti mobil baru terus. Oleh karena itu, mereka menggunakan identitas palsu atau pelat yang tidak terdaftar. Tahun yang tercantum dalam pelat biasanya dapat menunjukkan bahwa kendaraan itu masih baru.
"Ada juga yang mau pakai, tetapi dipakai dengan identitas yang 'aspal' seolah bisa jalan (digunakan), biar mobil itu terkesan masih baru terus sekalipun sudah bertahun-tahun," ujar Rikwanto.
Ada unsur pidana
Hindarsono mengungkapkan adanya kemungkinan tindak pidana dalam kasus-kasus semacam ini. Bisa saja, mobil mewah tersebut memang sengaja tidak difakturkan dan tidak didaftarkan. Kemungkinannya, lanjut Hindarsono, mobil mewah adalah hasil curian atau selundupan.
Hal tersebut akhirnya menjadi menyebar. Masalah yang pada awalnya adalah permasalahan ketidaktertiban administrasi lalu lintas malah merambat menjadi permasalahan pidana.
Jika sudah seperti itu, maka bukan Ditlantas Polda Metro Jaya lagi yang menanganinya. Persoalan akan dilimpahkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Ini kan berarti ada unsur pidana yang lain. Kita limpahkan ke reserse aja," ujar Hindarsono.
Oleh karena itu, Hindarsono berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan yang belum disertai surat-surat. Hal ini tidak berlaku pada mobil mewah saja, tetapi juga mobil-mobil lainnya.
"Maka dari itu, tolong jangan digunakan dulu sebelum ada surat resmi. Kalau ada pemalsuan identitas, itu bisa berkembang ke macam-macam, bisa menjadi kejahatan pidana," ujar Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.