Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Hak Sekolah Terdakwa Kasus SMAN 3 Jakarta Dijamin

Kompas.com - 03/09/2014, 18:11 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan menjamin bahwa lima terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan Afriand Caesar (16), siswa SMAN 3 Jakarta, dapat kembali belajar. Hal ini dapat dilakukan setelah kelimanya selesai menjalani proses hukum.

"Mereka kan sekarang kelas tiga, walau masih harus menjalani proses hukum tapi mereka harus dipastikan untuk bisa kembali sekolah dan ikut ujian nasional," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto di SMAN 3 Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Hal ini merupakan salah satu dari tiga butir kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan antara KPAI dengan SMAN 3 Jakarta dan orangtua murid.

Kelima terdakwa terdakwa tersebut adalah DW, TM, AM, KR, dan PU. Kelima siswa SMA 3 Jakarta ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, jika selama 2 tahun para terdakwa kembali mengulang tindak kekerasan lagi, mereka harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun ditambah masa hukuman dari kejahatan terakhir.

Saat ini, kejaksaan kembali menahan para terdakwa tersebut. Pasalnya, keluarga Afriand mengajukan banding sehingga proses hukum ini berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kesepakatan kedua, KPAI meminta SMAN 3 Jakarta memastikan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler di lingkungan sekolah bebas dari aksi kekerasan, termasuk kegiatan pecinta alam Subhawana.

Kesepakatan ketiga, KPAI meminta SMAN 3 Jakarta melakukan upaya preventif agar kasus-kasus kekerasan tidak terulang. Sekolah diminta tidak abai, serta mampu menghapus tradisi kekerasan di lingkungannya.

Afriand meregang nyawa ketika mengikuti kegiatan orientasi pecinta alam di Gunung Tangkubanparahu. Ia diduga meninggal lantaran dipukuli dan ditendang. Arfiand meninggal saat dirawat di RS MMC Kuningan pada 20 Juni 2014.

Kasus kematian Afriand menambah panjang daftar tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Pada April lalu, misalnya, seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Dimas Dikita Handoko (20), tewas akibat dianiaya senior-seniornya.

Sementara itu, enam taruna lainnya mengalami luka-luka. Polres Jakarta Utara menetapkan tujuh taruna senior sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini.

Kemudian, pada Mei, Renggo Khadafi (11), siswa kelas V SD Negeri 09 Makasar, Jakarta Timur, tewas di tangan rekan-rekannya. Ia dianiaya karena tidak sengaja menumpahkan gelas minuman es seharga Rp 1.000. Sy atau SH (12), pelaku penganiayaan Renggo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com