JAKARTA, KOMPAS.com —Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar serentak di lima wilayah, Senin (8/9/2014). Untuk penertiban di Stasiun Tanah Abang, Dishub DKI menjaring satu mobil ATM yang bertuliskan PT Kejar Bank Indonesia.
Pengemudi mobil yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan keberatan mobilnya diderek. Sebab, menurut dia, untuk mendistribusikan uang ke ATM di sekitar Stasiun Tanah Abang, mobil membutuhkan tempat parkir, tetapi tidak disediakan.
"(Lantas mobil) mau diparkir di mana?" katanya saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (8/9/2014) pagi.
Namun, keberatan pengemudi tersebut tidak didengar petugas Dishub. Mobil tetap diderek.
Wakadishub Benyamin Bukit mengatakan, Stasiun Tanah Abang adalah tempat pertama yang menjadi sasaran penertiban di Jakarta Pusat. Selanjutnya, Dishub menyisir jalan di sekitar Pasar Tanah Abang.
Jika ditemukan ada mobil yang diparkir sembarangan, Dishub akan segera menderek mobil tersebut dan membawanya ke pul stop operasional kendaraan di Rawa Buaya. Pemilik kendaraan selanjutnya diwajibkan mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.
Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 untuk mendapatkan instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov DKI sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, pelanggar harus menyerahkan bukti transfer kepada petugas di kantor Dishub DKI Jakarta. Setelah itu, barulah pelanggar dapat mengambil kembali kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.