"(Pembuatan KTP di sini) cukup lima menit asal membawa syarat-syarat yang lengkap," ujar Lurah Gondangdia, Nurhelmi Savitri, Selasa (16/9/2014).
Syarat yang harus lengkap untuk bisa mendapatkan layanan lima menit pembuatan KTP itu adalah surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW serta KTP asli yang sudah habis masa berlakunya. Bagi pembuatan KTP baru, syarat tersebut ditambah dengan akta lahir.
Tergantung internet
Namun, Nurhelmi mengatakan, waktu layanan pembuatan KTP ini juga masih tergantung pada kualitas koneksi internet. Bila koneksi sedang tak cukup baik, waktu pembuatan pun bisa lebih lama.
Menurut Nurhelmi, pembuatan KTP sekarang sudah dilakukan secara online sehingga cukup tergantung pada kualitas koneksi internet untuk mengakses sistem basis datanya.
Lama waktu dalam pembuatan KTP, menurut Nurhelmi, lebih karena waktu tunggu terkait akses sistem lewat internet. Dia mengklaim, antrean warga sudah bukan lagi menjadi kendala terkait waktu pembuatan KTP di kelurahannya.
"Warga di sini hanya 4.300 jiwa. Berbeda dengan Kelurahan Johar yang 31.000 jiwa. Jadi, (di sini) relatif sepi yang bikin KTP," aku Nurhelmi.
Dalam sehari, kata Nurhelmi, kelurahannya paling banyak melayani lima pembuatan KTP. Saat dijumpai di kantornya, pada Selasa petang, baru satu warga yang mengurus perpanjangan KTP di di kelurahan itu.