Sebab, tidak jarang dijumpai, pembatas jalur atau jalan sengaja dirusak untuk memudahkan arus kendaraan berputar balik. ”Polisi tak mungkin membangun pembatas jalan. Yang bisa dilakukan adalah memberi traffic cone (pembatas jalur) untuk menutupnya. Namun, ada saja yang memindahkan atau menjatuhkannya,” katanya.
Saatnya desain jalan dikaji ulang karena banyak yang tidak tepat. Rikwanto mencontohkan, di Jakarta kini putaran arah sering tidak mempertimbangkan posisi dan arus kendaraan dari jalan kecil atau gang yang langsung bermuara ke jalan raya.
Tegakkan hukum
Menurut Danang, meskipun sulit, pelanggaran aturan tidak bisa ditoleransi. Hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut. DKI, misalnya, diminta fokus menertibkan parkir liar serta membersihkan trotoar dan badan jalan dari segala macam aktivitas. Dengan demikian, kapasitas jalan dapat dimaksimalkan. Di sisi lain, pemerintah harus menata setiap ruas jalan sehingga ada ruas khusus bagi pesepeda motor.
Dalam konteks peningkatan peran angkutan umum, akan lebih baik jika di sekitar halte bus transjakarta dan stasiun disediakan fasilitas parkir yang memadai. ”Sejak tahun 2011, MTI meminta DKI merestrukturisasi trayek dan memodernisasi angkutan reguler, seperti mikrolet, metromini, hingga bus besar. Program ini perlu diiringi dengan perbaikan sistem kontrak antara pemerintah dan operator angkutan umum,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Danang, MTI menyadari personel polisi amat terbatas, sementara pelanggaran lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya terjadi di semua wilayah. Namun, persoalan ini bisa disiasati jika penegakan hukum diterapkan dari hulu. Salah satunya, memperketat penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
”Selanjutnya, kenapa tidak memasang jaringan CCTV dan polisi tinggal memonitor nomor polisi pelanggar. Mereka yang tertangkap kamera bisa diproses hukum secepatnya. E-enforcement seperti ini layak diterapkan tanpa pandang bulu dan pasti lebih efektif,” ujarnya.
(MADINA NUSRAT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.