"Paripurna (penyampaian pemandangan fraksi) memang dijadwalkan pukul 11.00 WIB ini. Tapi, sebelumnya akan ada rapat koordinasi informal antara pimpinan dewan dan fraksi pukul 10.00. Nah, dari rapim itu diputuskan apakah paripurna diselenggarakan atau tidak," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede seusai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (6/10/2014) pagi.
Rapim pimpinan DPRD itu akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) lalu. Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu dihilangkan.
Dengan demikian, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD. Kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota Dewan, dan Jokowi meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Revisi UU itu mulai berlaku setelah diteken Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Ada surat Kementerian Dalam Negeri yang kami terima, menyatakan tindak lanjut UU Nomor 32 Tahun 2004. Jadi hari ini paripurna atau tidak atau Pak Gubernur resmi mengundurkan diri hari ini atau tidak, akan diputuskan melalui Rapim, itu urusan mereka (DPRD)," kata Mangara.
Pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI ini dilakukan sebelum pelantikannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.