"Fraksi Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pandangan fraksi menyatakan memberhentikan Saudara Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (6/10/2014).
Meski begitu, ada perwakilan Fraksi Gerindra yang menyarankan agar pemerintah kelak membuat peraturan tegas dan mengikat mengenai kepala daerah yang mengundurkan diri di tengah masa jabatannya untuk naik jabatan menjadi presiden. Hal itu dimaksudkan agar pada masa mendatang tak ada lagi kepala daerah yang menggunakan jabatannya sebagai batu loncatan untuk jabatan yang lain.
"Periode lima tahun masa jabatan gubernur/kepala daerah dan wakil gubernur/wakil kepala daerah sebaiknya diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang mengikat sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan yang lain yang dapat berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan," tutur Ghoni.