"Saya juga enggak tahu apa (rapat) paripurna (pengunduran diri Jokowi) perlu mendengar pandangan fraksi seperti itu. Agak bingung juga jadinya," kata Basuki di Balaikota, Senin (6/10/2014).
Rapat paripurna hari ini beragendakan penyampaian pandangan fraksi terkait pengunduran diri Jokowi, yang telah disampaikan pada Kamis (2/10/2014). Sebanyak sembilan fraksi akan menyampaikan pandangan masing-masing.
Sebelum pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan dewan dan fraksi menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) yang akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014).
Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju terhadap usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan oleh DPR, klausul itu dihilangkan. Oleh karena itu, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Prosesnya dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada ketua DPRD, kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada semua anggota dewan, dan Jokowi meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri.
Revisi UU itu mulai berlaku setelah ditandatangai oleh Presiden melalui keputusan presiden (keppres). "Makanya agak bingung juga jadinya. Sebenarnya (penyampaian pandangan fraksi) itu tidak perlu. Tunggu saja deh jadi atau enggak (rapat paripurna)," kata Basuki.
Apakah Basuki kembali tidak mendampingi Jokowi menghadiri rapat paripurna seperti pada penyampaian pengunduran diri pada Kamis lalu? Saat itu, Basuki memutuskan tidak mendampingi Jokowi dan memilih menandatangani dokumen disposisi serta pengambilan gambar dalam acara talkshow salah satu stasiun televisi swasta.
"Saya enggak tahu, biar Pak Jokowi sajalah (yang datang ke rapat paripurna)," kata Basuki.
Selain itu, lanjut dia, apabila surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, maka Basuki otomatis menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta. Jabatannya sebagai plt gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.