Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2014, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014) menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ketiga terdakwa yakni Angga Afriandi alias Angga, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir mendengar sidang dengan agenda putusan tersebut. Para terdakwa nampak mengenakan baju berlapis rompi merah tahanan.

Hakim Ketua Wisnu Wicaksono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Angga Afriandi alias Angga, terdakwa dua Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa tiga Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata Wisnu, di ruang persidangan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama empat tahun. Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan agar para terdakwa untuk tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Wisnu.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Perbuatan ketiganya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta sopan di persidangan, sudah berdamai dengan para korban luka, dan mau memperbaiki kesalahan.

Seusai membacakan amar putusan, hakim memberikan kesempatan bagi tiga terdakwa untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum," ujar majelis.

Pengacara terdakwa Ketut Sudiarso merasa putusan majelis yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi.

"Pokoknya kami akan banding," ujar Ketut. Ia mengatakan, seharusnya tiga kliennya itu divonis hukuman satu tahun penjara atau di bawah dua tahun. Sebab, dia menilai ada bukti yang tidak dihadirkan selama proses hukum para kliennya itu.

"Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum dengan jelas mengatakan, matinya korban akibat dari terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan di otak. Padahal terdakwa memukul di perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com