Yayat melihat penertiban parkir liar di depan kantor pemerintahan merupakan hal yang wajib dilakukan. Sebab kawasan tersebut menjadi patokan terhadap penertiban parkir liar di tempat-tempat lainnya.
Melegalkan Parkir Liar
Apabila nantinya telah berhasil menindak seluruh titik-titik parkir liar, baik yang berada di pasar, permukiman, maupun kantor pemerintahan, hal selanjutnya yang sebaiknya harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah "melegalkan" parkir liar. Dalam artian, seluruh juru parkir liar dilatih dan dibina, dan mengatur lokasi yang tepat untuk tempat parkir kendaraan tak jauh dari lokasi parkir liar.
"Nanti parkir-parkir liarnya itu ditata. Diformalkan. Tukang parkirnya dibina dan dilatih," ujar Yayat.
Menurut Yayat, nantinya pengelolaan parkir tidak harus berada di bawah Pemprov DKI karena hal tersebut bisa diserahkan ke pihak lain. Pemprov DKI, kata dia, cukup mengawasi saja.
"Nanti parkirnya dikelola oleh masyarakat, oleh komunitas, oleh perusahaan, oleh badan hukum, jadi bisa berbeda-beda. Jadi, masyarakat pun punya kesempatan untuk mencari nafkah dan ada pemasukan ke RW. Yang penting tertib, dan semuanya dicatat," tukas Yayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.