"Hukuman sosial untuk MA, ngepel mushala setiap pagi. Itu dari warga," kata Fachrul Rohman, tokoh masyarakat selaku pihak keluarga, dalam jumpa pers di kediaman MA, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Fachrul mengatakan, hukuman itu harus dilakukan setiap pagi selama seminggu penuh. Hukuman itu diberikan guna memberi pelajaran kepada MA atas perilakunya.
Selain itu, MA diharapkan rajin dan sering mendatangi mushala agar lebih mendekatkan diri kepada Sang Khalik dan insaf dari sikap iseng mengunggah gambar tak senonoh yang membuatnya masuk ke ranah hukum.
MA mendapat penangguhan penahanan dari Polri setelah menginap sebelas hari di tahanan Bareskrim. Senin pagi ini sekitar pukul 07.30 WIB, dia diantar empat penyidik kepolisian ke rumahnya di Jalan H Jum RT 09/RW 01, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.