Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2014, 19:12 WIB
|
EditorKistyarini
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Arsyad (24), penghina Presiden Joko Widodo, mendapat penangguhan penahanan setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri. Pada Senin (3/11/2014) sekitar pukul 07.30, dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Kepulangan Arsyad itu mengejutkan tidak hanya keluarga, kuasa hukum, tetapi juga tetangga-tetangganya.

Ketua RT tempat Arsyad tinggal, Juli Karyadi, mengaku kaget mendengar kabar Arsyad sudah pulang. Sebab, keluarga dan warganya sudah siap menjemput Arsyad ke Mabes Polri.

"Kata petugas sudah diantar penyidik. Jadi, Arsyad diantar penyidik tanpa tunggu kehadiran pihak keluarga dan kuasa hukum. Kami apresiasi Polri atas pemulangan seperti ini," kata Juli kepada Kompas.com, Senin siang.

Juli mengatakan, awalnya ia, keluarga Arsyad, dan tim kuasa hukim sudah bersiap pukul 09.00 WIB berangkat ke Mabes polri. Namun, mendengar kabar kepulangan Arsyad, ia pun merasa lebih baik untuk keluarga karena tidak harus menjemput.

Ibu Arsyad, Mursidah, mengaku sedang mencuci pakaian di belakang rumah ketika Arsyad sampai di rumah. Saat itu, sebenarnya dia menunggu kedatangan kuasa hukum Arsyad untuk berangkat bersama-sama ke Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, tiba-tiba empat polisi datang untuk mengantar anak sulungnya itu. Kepada Mursidah, polisi-polisi itu mengatakan bahwa Arsyad mendapat penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor.

"Saya enggak tahu ada berkas lalu tanda tangan. Yang tanda tangan bapaknya (Syafrudin)," kata dia.

Pemulangan pemuda yang memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu juga tidak disangka kuasa hukumnya, Irfan Fahmi.

"Kami rencananya memang sudah mau jemput. Seperti dibilang kemarin kami akan datang pukul 09.00 WIB. Tapi Arsyad sudah pulang," kata Irfan.

Dia sendiri berpendapat kasus Arsyad bisa menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Irfan juga mengatakan akan melanjutkan kasus hukum yang menjerat Arsyad. Ia tak akan melepas begitu saja kasus yang tengah ditangani Mabes Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

132 Kambing yang Ludes Terbakar di Pondok Kopi Dikubur di Tepi KBT

132 Kambing yang Ludes Terbakar di Pondok Kopi Dikubur di Tepi KBT

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya

Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya

Megapolitan
Hendak Perang Sarung, 18 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Ditangkap

Hendak Perang Sarung, 18 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Ditanya Soal Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Heru Budi: Itu Urusan PSSI

Ditanya Soal Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Heru Budi: Itu Urusan PSSI

Megapolitan
Main HP Saat Berkendara, Pengemudi Ojol Tabrak Mobil dan Nyaris Terlindas Truk

Main HP Saat Berkendara, Pengemudi Ojol Tabrak Mobil dan Nyaris Terlindas Truk

Megapolitan
Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

Megapolitan
Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

Megapolitan
Tempat Penukaran Uang Baru yang Resmi di Jabodetabek

Tempat Penukaran Uang Baru yang Resmi di Jabodetabek

Megapolitan
Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk Dalam Kasus Penganiayaan D

Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk Dalam Kasus Penganiayaan D

Megapolitan
Buka-bukaan Aji soal Gajinya Delapan Tahun Jadi Marbut, dari Rp 500.000 Kini Bisa Rp 4 Juta

Buka-bukaan Aji soal Gajinya Delapan Tahun Jadi Marbut, dari Rp 500.000 Kini Bisa Rp 4 Juta

Megapolitan
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Masalah Ruko di Pluit yang Tutup Saluran Belum Usai, Kini Penyewa Disebut Bangun 2 Lantai

Masalah Ruko di Pluit yang Tutup Saluran Belum Usai, Kini Penyewa Disebut Bangun 2 Lantai

Megapolitan
DBMPR Jabar Tangani Semburan Air di Underpass Dewi Sartika Depok

DBMPR Jabar Tangani Semburan Air di Underpass Dewi Sartika Depok

Megapolitan
Kisah Kuli Angkut Terima Pinangan Eks Sekda DKI Jadi Marbut Masjid Saat Warga Sekampung Menolak

Kisah Kuli Angkut Terima Pinangan Eks Sekda DKI Jadi Marbut Masjid Saat Warga Sekampung Menolak

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Kecelakaan Tunggal Penyebab Separator 'Flyover' Pesing Hancur Berantakan

Polisi Selidiki Dugaan Kecelakaan Tunggal Penyebab Separator "Flyover" Pesing Hancur Berantakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke