Rombongan Arsyad tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa (4/11/2014).
"Hari ini ada penambahan BAP (berita acara pemeriksaan) saja. Enggak ada pertanyaan-pertanyaan. Di dalam juga nggak sampai setengah jam," ujar pengacara Arsyad, Abdul Aziz, seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa.
Aziz mengatakan, kedatangan Arsyad ialah untuk menandatangani beberapa berkas tentang penangguhan penahanan yang belum sempat ditandatangani saat Arsyad dipulangkan dari Mabes Polri pada Senin (3/11/2014) pagi.
"Enggak ada pemeriksaan lanjutan. Cuma tanda tangan berkas aja. Ada sekitar 10 berkas yang ditanda tangan tadi," ucap Aziz.
Arsyad akan kembali ke Mabes Polri pada Kamis (6/11/2014) lusa untuk kembali menjalankan wajib lapor. Arsyad menjalani wajib lapor dua kali seminggu hingga proses hukum dia selesai.
Arsyad hingga saat ini masih berstatus tersangka. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu mendapat penangguhan penahanan dan telah dipulangkan.
"Statusnya masih tersangka. Penyidikannya tetap berjalan normal. Hanya MA tidak berada di rutan kita," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar kemarin.
Boy mengatakan, penangguhan penahanan terhadap MA tidak sama dengan pemberhentian penahanan. Kepolisian masih memerlukan keterangan tambahan dari MA karena proses hukumnya masih berjalan. Jika dalam masa wajib lapor MA mengulangi perbuatannya, polisi bisa kembali menahan MA. "Kalau dilakukan lagi, bisa saja penangguhan penahanannya dicabut," ucap Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.