Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Agar FPI Ditindak, Ahok Harus Melapor Terlebih Dahulu ke Polisi

Kompas.com - 11/11/2014, 17:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan ormas pendukungnya dalam unjuk rasa pada Senin (10/11/2014) bisa dilaporkan.

Hanya saja, pihak yang dirugikan, yakni Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, harus terlebih dahulu melapor ke polisi.

"Kita belum dapat laporan dari Ahok apakah keberatan atau dia merasa terancam, kita belum ada laporan. Kalau itu dianggap kejahatan dan melanggar hukum, pasti dilaporkan. Harus ada laporan," kata Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Menurut Rikwanto, Ahok sebagai kepala daerah yang memimpin DKI Jakarta memang memiliki kewenangan untuk menilai organisasi masyarakat atau ormas yang berada di wilayahnya. [Baca: Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...]

Apabila ada ormas yang dianggap melanggar kepentingan umum, kata Rikwanto, kepala daerah bisa membubarkannya, sedangkan peran polisi hanya memberikan masukan berdasarkan data yang dimiliki.

"Soal melanggar ketertiban nanti dinilai, termasuk FPI yang menyerang polisi juga. Kita kasih input," kata dia.

Sementara itu, menurut aturan, kewenangan untuk membubarkan ormas ada di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Ahok sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam surat yang bernomor 2513/-072.25 itu, Ahok menorehkan empat alasan kenapa harus membubarkan FPI.

Secara garis besar, Ahok menyimpulkan bahwa FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ahok pun menyatakan dasar penyerahan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, di mana permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com