Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/11/2014, 15:06 WIB
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengatakan, peristiwa jatuhnya pengendara sepeda motor di galian drainase di Jalan Transyogi merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menurut Basuki, hal itu disebabkan buruknya kinerja kontraktor, PT Rosa Lisca, yang lalai memberi peringatan pada proyek tersebut. [Baca: Galian di Transyogi Memakan Korban]

"Saya sudah SMS Menteri PU untuk dibuat aturan yang jelas. Kalau kontraktor, keamanannya tidak jelas, (Kementerian PU) lakukan wanprestasi saja," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (12/11/2014).

Ia juga telah menyampaikan kepada Kepala Dinas PU DKI Jakarta Agus Priyono untuk menerapkan sistem itu. Apabila kontraktor tidak bekerja dengan baik, Dinas PU akan melakukan wanprestasi. [Baca: Tinggi, Indikasi Kelalaian Pengelola Proyek Galian Drainase]

Masih kata Basuki, klausul peraturan ini bakal dicantumkan di kontrak perjanjian sehingga pihak kontraktor dapat menyepakati klausul persyaratan itu sebelum bekerja sama dengan DKI.

"Kalau (kontraktor) dicuekin, mungkin mereka sudah bagi-bagi duit, kalau sekarang kamu (kontraktor) kerja enggak benar, kami wanprestasi. Harus ada pasal, kalau dalam tiga hari berturut-turut kamu tidak kerja, berarti kamu sudah wanprestasi, saya sudah minta persyaratan ini ke Kementerian PU sejak tahun lalu," kata Basuki.

Sekadar informasi sebelumnya, Wiwin Setyawan (31) menjadi korban minimnya peringatan dan pengamanan pada pekerjaan galian drainase di Jalan Transyogi, Bekasi, Jawa Barat.

Ayah satu anak itu pun mengalami cedera patah tulang belakang, leher, dan cedera pada kepala. Wiwin terperosok ke dalam lubang drainase sedalam 9,6 meter bersama sepeda motornya. Lubang galian tempat Wiwin terperosok merupakan satu dari 28 lubang galian untuk pembangunan saluran drainase bawah tanah dari Kranggan sampai Kali Cikeas sepanjang hampir 2 kilometer.

Pekerjaan drainase itu merupakan proyek Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum yang dijalankan oleh PT Rosa Lisca. Pembangunan saluran drainase itu untuk mengatasi genangan di Kranggan.

Menurut Manajer Proyek PT Rosa Lisca Sahat Lubis, pihaknya bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami Wiwin. Pengobatan Wiwin, lanjut Sahat, dibiayai oleh perusahaan tempat Wiwin bekerja. "Namun, kami tetap bertanggung jawab atas kerugian materi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Megapolitan
Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Megapolitan
Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Megapolitan
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Megapolitan
Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko 'Online' Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko "Online" Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

Megapolitan
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Megapolitan
Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Megapolitan
Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Megapolitan
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Malang 2023

Tarif Tol Jakarta-Malang 2023

Megapolitan
7 Tempat Bukber di Jakarta dengan Suasana Alam

7 Tempat Bukber di Jakarta dengan Suasana Alam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke