Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengaku akan mencopot jajarannya yang tak mampu menjadikan terminal sebagai kawasan dilarang merokok. "Kalau kepala terminalnya enggak bisa menertibkan, kepala terminalnya nanti diganti," kata Akbar. [Baca: Dalam Waktu Dekat, Terminal di Jakarta Tak Boleh Menjual Rokok]
Hal ini disampaikan Akbar di sela sosialisasi kawasan dilarang merokok di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014). Selain sanksi bagi jajarannya sendiri, Akbar menyatakan sanksi juga akan diberikan kepada pemilik angkutan.
Menurut dia, pemilik angkutan mesti melarang sopirnya untuk merokok di dalam kendaraan. "Jadi, nanti kita akan beri tahu ke pemilik angkutan supaya tidak mempekerjakan kembali sopir-sopir yang merokok," ujar Akbar. [Baca: Dishub Sosialisasi "Kawasan Bebas Rokok" ke Sopir Angkutan Umum]
Selain itu, dia juga mengatakan, untuk menekan perokok di terminal, instansinya akan menerapkan larangan berjualan rokok di dalam terminal. Kendati demikian, Akbar belum dapat menjawab kapan target terminal di Jakarta tanpa asap rokok.
"Ya tetap kita lakukan anjuran dan tindakan," ujarnya. Dia mengaku serius dengan rencana menjadikan terminal sebagai area tanpa rokok. "Dengan melarang orang berjualan rokok, betapa kita sangat serius melarang orang merokok di angkutan umum," ujar Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.