Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2015, 14:34 WIB
EditorKistyarini
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah ada kesepakatan standar pelayanan minimum pengoperasian angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta, masih banyak APTB yang melanggar aturan. APTB, antara lain, berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Artinya, pelayanan belum membaik.

Dari pantauan, Senin (19/1/2015), sejumlah bus APTB Mayasari Bakti jurusan Cileungsi-Blok M, misalnya, berhenti di perempatan Tugu Pancoran dan Polda Metro Jaya. Di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, sejumlah bus juga kerap menaik-turunkan penumpang di luar halte bus. APTB jurusan Ciputat-Kota juga sering berhenti di sembarang tempat.

Kondektur APTB mengatakan, tidak semua lokasi tujuan penumpang berada di dalam jalur transjakarta. ”Penumpang yang ingin ke Semanggi pasti turun di Polda Metro Jaya. Bus harus keluar jalur untuk menurunkan penumpang,” katanya.

Menurut Heru (55), salah satu penumpang APTB asal Cibubur, Jakarta Timur, kewajiban menaik-turunkan penumpang APTB di dalam jalur transjakarta akan menyulitkan banyak pengguna angkutan itu. ”Tidak semua halte transjakarta mudah diakses penumpang. Halte juga sering penuh. Asalkan saat bus berhenti tidak mengganggu kendaraan lain, ya bukan masalah,” katanya.

Menurut Ignatia Hanny (24), karyawan swasta, pelayanan bus APTB sudah cukup memuaskan. Bus APTB membantunya berangkat ke kantor yang terletak di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

”Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana jumlah bus bisa ditambah agar penumpang tidak perlu lama menunggu. Selain itu, penambahan armada juga bisa mengurangi jumlah penumpang yang berdiri di dalam bus,” katanya.

Tarif

Terkait sistem baru pengelolaan APTB, operator menyatakan belum ada kesepakatan mengenai tarif pembayaran per kilometer. Sebelumnya, dalam rapat bersama operator, PT Transportasi Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI diputuskan APTB dikelola PT Transportasi Jakarta.

Manajer Operasional PT Bianglala Metropolitan Jembar Waluyo mengatakan, operator masih menghitung kerugian dan keuntungan dengan sistem baru itu. ”Masih ada pembahasan lagi karena kita masih melihat kalau bergabung itu haknya apa, kewajibannya apa, itu belum final,” kata Jembar, pekan lalu.

Mengenai tarif, menurut Jembar, belum ada tarif yang disepakati karena perlu dibahas lebih lanjut. Ia juga menyebut belum ada tawaran dari pengelola transjakarta soal besaran tarif.

”Kita harus menghitung terlebih dahulu, mulai dari investasinya berapa, kemudian berapa minimal jarak tempuh per hari, kemudian operasinya seperti apa, jadi belum ada tarif yang muncul,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, sesuai kesepakatan, tenggat integrasi APTB dan transjakarta adalah 27 Maret 2015. Sebagai gambaran, operator bus transjakarta saat ini yang memiliki armada dengan kondisi paling mendekati standar transjakarta dibayar Rp 11.137 per kilometer.

Tarif yang lebih rendah itu, antara lain, karena bus-bus APTB pada umumnya lebih murah, biaya perawatannya lebih rendah, berpenghasilan di luar koridor transjakarta, serta standar operasi di luar jalur transjakarta. (DNA/RAY)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Megapolitan
Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Megapolitan
Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Megapolitan
Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Megapolitan
Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Megapolitan
Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Megapolitan
Jakarta Kekurangan Alat Pantau Kualitas Udara, Greenpeace: Pemprov DKI Lalai

Jakarta Kekurangan Alat Pantau Kualitas Udara, Greenpeace: Pemprov DKI Lalai

Megapolitan
Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Megapolitan
Kurangi Macet di Condet, GIS Dorong Muridnya Naik Mobil Jemputan

Kurangi Macet di Condet, GIS Dorong Muridnya Naik Mobil Jemputan

Megapolitan
Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah

Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah

Megapolitan
Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan

Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan

Megapolitan
Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak 'Free Kick'

Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak "Free Kick"

Megapolitan
Segel Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah, Satpol PP: Pembangunan Tak Boleh Dilanjut

Segel Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah, Satpol PP: Pembangunan Tak Boleh Dilanjut

Megapolitan
GIS Tak Bisa Paksa Murid Ikut Jemputan Sekolah demi Kurangi Macet Condet

GIS Tak Bisa Paksa Murid Ikut Jemputan Sekolah demi Kurangi Macet Condet

Megapolitan
Dituding Biang Macet di Condet, Manajemen GIS: Kami Enggak Defensif, Kami Evaluasi...

Dituding Biang Macet di Condet, Manajemen GIS: Kami Enggak Defensif, Kami Evaluasi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com