Tarif baru angkutan umum seusai penyesuaian penurunan harga minyak dunia itu berlaku setelah Gubernur meneken surat keputusan (SK). "Tunggu surat dari Organda masuk. Saya masih belum terima," kata Basuki, di Balai Kota.
Terkait penetapan tarif angkutan umum yang hanya turun Rp 500 dan untuk bus AC, Basuki mengaku tidak bisa memengaruhinya. Oleh karena itu, Basuki bakal memperkuat kinerja PT Transjakarta dengan mengelola semua angkutan umum di Jakarta. [Baca: Tarif Belum Turun, Sopir Angkot Mengeluh Penumpang Suka Bayar Seenaknya]
Saat ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan DKI dengan PT Transjakarta sedang mengatur aturan pengelolaan angkutan umum. Basuki meyakini, kopaja dan metromini akan semakin ditinggal pelanggannya jika bus transjakarta terpenuhi dengan fasilitas yang nyaman.
"Bus kami pasti lebih baik dan tarifnya juga murah karena mendapat subsidi. Kalau bus kamu enggak laku, kami beri solusi tolong masuk di bawah jajaran PT Transjakarta, asal membayar sistem rupiah per kilometer dan sopirmu kami gaji 2 kali UMP," kata Basuki.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI akan mengikuti ketetapan yang telah diputuskan Organda DKI. Yang terpenting bagi DKI adalah membeli bus sebanyak-banyaknya dan memperbaiki pelayanan di dalamnya.
"Organda memang enggak fair-nya begitu, tarif angkotnya hanya diturunin sebagian. Kopaja dan metromini tarifnya tidak turun, makanya kami susah berdebat soal itu," kata Basuki.
Sekadar informasi, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp 200, tetapi diberlakukan pembulatan ke atas sehingga menjadi Rp 500. Pembulatan itu dilakukan agar sopir maupun penumpang tidak kesulitan mencari uang receh.
Setelah SK Gubernur ditetapkan, kata Shafruhan, semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif yang berlaku.
Sementara itu, rapat Organda yang digelar Senin kemarin menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil tetap Rp 4.000.
Sementara itu, tarif taksi tidak ada perubahan karena terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan kilometer selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 dan kilometer selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.