Olah TKP dilakukan untuk menghitung kecepatan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE yang dikendarai oleh Christopher Daniel Sjarief (22) saat terjadinya tabrakan maut pada Selasa (20/1/2015) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan kemungkinan besar proses analisa mengenai kecepatan mobil akan memakan waktu 3-4 hari. Dengan demikian, kemungkinan besar informasi mengenai kecepatan mobil saat terjadinya tabrakan baru akan diketahui pada Senin (26/1/2015).
"Olah TKP yang tadi telah dilaksanakan menggunakan teknologi traffic accident analysis (TAA). Karena menggunakan teknologi, jadi membutuhkan waktu. Jadi dalam 3-4 hari ini baru akan diketahui," kata Wahyu, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis petang.
Menurut Wahyu, pemeriksaan ditekankan pada kecepatan mobil saat terjadinya tabrakan. Selain berdasarkan pada alat TAA, kata dia, kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian saat terjadinya peristiwa nahas itu.
"Kita akan tanyakan juga ke para saksi mata. Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang sudah kita periksa," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan hasil penghitungan oleh polisi dengan alat TAA belum bisa diumumkan karena harus dilakukan analisa terlebih dahulu.
Hasil dari polisi, kata Hindarsono, nantinya akan dicocokkan dengan data dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) dari mobil yang bersangkutan, dalam hal ini Mitsubishi.
"Sekarang kita sedang menganalisa TAA. Hasilnya tidak bisa langsung. Hasinya berapa, kecepatannya berapa, nanti akan kita samakan dengan hasil yang ada dari ATPM," kata dia seusai olah TKP.
Selain mencocokkan data dari ATPM, polisi juga akan menyamakan data kejadian yang menewaskan empat orang itu dengan data dari kejadian-kejadian serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kemiripan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, bisa kita ketahui berapa kecepatannya saat terjadinya benturan. Setelah lengkap, baru kemudian kita buat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.