"Seharusnya, (fasilitas) komplet dulu baru dilakukan. Ini malah melarang dulu baru sediakan fasilitas. Ini lah kerancuan berpikir. Karena melarang itu memang mudah sedangkan menyiapkan fasilitas itu sulit," ujar Dosen ekonomi dan pembangunan UIN Pheni Chalid dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Pheni menilai hal ini merupakan sifat alami dari pemerintah. Pemberlakuan kebijakan publik sering dilakukan tanpa melibatkan publik sebagai pihak yang menjalani kebijakan. Hal itu dapat dilihat dari kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kata dia, Pemprov DKI melakukan pelarangan terlebih dahulu sebelum sarana bus gratis siap. Padahal, kata Pheni, pengendara motor dapat dikatakan sebagai "penguasa" Jakarta.
Artinya, jumlah pengendara motor di Jakarta begitu banyak dan termasuk pembayar pajak yang berhak menikmati fasilitas pajak. Pemprov DKI dinilai memiliki konsep pembuatan kebijakan publik yang harus sebanding dengan cost.
Contohnya, pengendara mobil yang membayar pajak lebih besar disediakan keistimewaan dengan diizinkan melintasi jalan protokol.
"Di mana-mana jalan ring 1 adalah jalan yang berbeda. Kalau Anda punya cost silahkan lewat dan dapat bonus cepat. Kalau Anda tidak punya cost berarti ya lewatlah jalan-jalan pinggir dulu," ujar Pheni.
Kerancuan berpikir ini lah, menurut Pheni, yang menjadi sifat alami pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Akan tetapi, sifat alami ini tidak hanya terdapat pada pemerintah saja. Masyarakat sebagai pelaksana kebijakan juga memiliki sifat alami.
Dalam kebijakan pelarangan motor ini, kata Pheni, sifat alami pengendara motor adalah tidak mau menurunkan standar hidupnya dengan menaiki transportasi umum. Begitu pula dengan pengendara mobil yang tidak ingin beralih menggunakan motor atau transportasi umum.
Sehingga, pada akhirnya, sifat-sifat alami dari pembuat dan pelaksana kebijakan saling berbenturan. "Maka selalu ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan," ujar Pheni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.