Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan: Kebijakan Ahok soal Penghasilan PNS Menggetarkan Wilayah Lain

Kompas.com - 03/02/2015, 22:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menambah penghasilan atau gaji pegawainya menarik perhatian daerah lain.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (3/2/2015) siang, mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kunjungan tersebut untuk membahas kenaikan gaji di jajaran pegawai Pemprov DKI.

Yuddy mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI telah sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 15 Januari 2015.

"Saya mengkhususkan ke sini untuk membicarakan kebijakan Pak Gubernur karena kebijakan ini menggetarkan wilayah lain, dan terkaget-kaget, kenapa penghasilan di DKI lebih besar dari wilayah yang lain," kata Yuddy, seusai melakukan pertemuan tersebut di Balai Kota DKI, Selasa (3/2/2015).

Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Pemprov DKI tidak salah. "Intinya (kebijakan) yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta tidak salah. Nanti disesuaikan UU Aparatur Sipil Negara," kata Yuddy.

Dia menjelaskan, dari peraturan yang ada, batas maksimun untuk penggajian pegawai memang tidak lebih dari 25 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Sementara itu, di DKI ini cuma 24 persen. DKI sendiri pendapatannya Rp 40 triliun, dan APBD Rp 73 triliun. Anggaran belanja daerahnya sendiri sedikit, jadi memang relatif lebih besar pengelolaan uangnya," ucapnya.

Namun, lanjut dia, gaji tinggi yang diterima pegawai di DKI Jakarta tidak semudah itu. Sebab, ada beberapa komponen yang harus mendapatkan penilaian, terkait besaran gaji yang diterima tersebut.

"Ada beberapa komponen yang dimasukkan, salah satunya komponen tunjangan kinerja daerah, yaitu tunjangan statis dan tunjangan dinamis, dihitung berdasarkan poin," kata Yuddy.

Karena itu, dengan penerapan tunjangan tersebut, kementeriannya akan menjadikan Pemprov DKI sebagai role model.

"Pola penghitungannya yang akan kami jadikan role model. Nantinya, dengan ini, kita bisa mendapatkan SDM yang unggul," ujarnya.

Sistem poin

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia akan memberikan penilaian berupa pemberian poin.

"Kami hitung kerja mereka menggunakan beberapa poin. Poin kami di DKI Rp 9.000 per poin. Setiap poin dikali Rp 9.000. Semua standar, yaitu Rp 9.000. Namun, jumlah poinnya yang membedakan antar-jabatan. Kalau jabatannya tinggi, poin maksimalnya tinggi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com