Meyritha mengatakan, pembacaan meteran adalah kegiatan membaca indeks meteran air yang terlihat pada register atau totalister. Pembacaan tersebut diperlukan untuk menentukan besarnya tagihan pelanggan setiap bulan berdasarkan volume pemakaian airnya.
Metode pertama dilakukan secara manual. Pada metode ini, petugas meteran air mendatangi pelanggan untuk mencatat jumlah pemakaian air bersih menggunakan alat yang dinamakan Portable Data Terminal (PDT).
Cara kedua dilakukan secara otomatis atau Automatic Meter Reading. Pencatatan meteran air dilakukan secara otomatis menggunakan bantuan alat.
"Dengan begitu, petugas tidak perlu mendatangi pelanggan karena jumlah pemakaian air bersih setiap bulannya terkirim secara otomatis," ujar Meyritha, Senin (9/2/2015).
Sebelumnya, Meyritha menjelaskan bahwa meski dilayani oleh operator swasta, tetapi penetapan tarif air bersih di Jakarta saat ini ditentukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Tarif air yang berlaku hingga saat ini adalah berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 11 Tahun 2007.
"Dengan kata lain, tarif air yang berlaku saat ini sama dengan yang berlaku delapan tahun lalu. Belum pernah ada kenaikan tarif," ujar Meyritha, Jumat (29/1/2015) lalu.
Baca: Kenali Kelompok Tarif Anda, Tagihan Bulanan Tak Lagi Membengkak!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.