Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kompas.com, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00. Adapun lokasinya yaitu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat:
SIM: Kantor Pos Pasar Baru STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok, STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata, STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, STNK: Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl Dewi Sartika, STNK: Pasar Induk Kramat Jati.
Layanan SIM Keliling juga hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru atau menghidupkan SIM yang masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Layanan STNK Keliling hanya untuk memproses perpanjangan per tahun.
Sedangkan untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor, pengendara perlu mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat. Info dan keterangan lebih lanjut, hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav 55 Jakarta Selatan. Telepon: 021-52960770 & 021-91304959, Fax: 021-5275090, SMS: 1717, email: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.