Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan secara detail siapa saja anggota DPRD yang menghubunginya. Di sisi lain, Basuki memilih mengikuti hati nuraninya untuk menolak usulan anggaran siluman senilai Rp 12,1 triliun.
Ia mengaku tidak ikhlas jika anggaran program unggulannya dipangkas sebesar 10-15 persen untuk pembelian hal-hal yang bukan merupakan prioritas, seperti perangkat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah serta kantor kelurahan dan kecamatan.
Dalam anggaran tahun 2014 saja, lanjut Basuki, ada 55 sekolah yang dianggarkan membeli UPS seharga Rp 6 miliar per unit. Basuki mengaku kecolongan dengan adanya anggaran siluman itu. Pasalnya, tahun lalu, Pemprov DKI belum sempurna menggunakan sistem e-budgeting dalam menyusun anggaran.
"Teman saya yang mainin komputer begitu canggih juga bilang (harga) UPS tidak sampai Rp 6,5 miliar. Makanya sekarang dia (anggota DPRD) keenakan, mau minta (UPS) lagi sekarang, dan sudah saya tolak," kata Basuki.
Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Ahok, sapaan Basuki, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.