Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura sekaligus inisiator hak angket, Fahmi Zulfikar Hasibuan, menyebut orang yang dipilih sebagai ketua panitia hak angket adalah rekan separtainya, Muhammad "Ongen" Sangaji.
Ia akan didampingi politisi asal Partai Nasdem, Inggard Joshua. "Ketua panitianya Pak Ongen, wakilnya Pak Inggard Joshua," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2015).
Fahmi menyebutkan, setiap fraksi mengirimkan tiga anggotanya ke panitia angket. Saat ini di DPRD DKI terdapat sembilan fraksi. Dengan demikian, panitia angket akan beranggotakan 27 orang.
"Mereka akan bekerja supaya semuanya jadi terang benderang sehingga tak ada lagi saling tuding-menuding," ucapnya.
Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Lalu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.