Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/02/2015, 12:20 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Semua anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Persetujuan dari 106 anggota Dewan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia hak angket.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura sekaligus inisiator hak angket, Fahmi Zulfikar Hasibuan, menyebut orang yang dipilih sebagai ketua panitia hak angket adalah rekan separtainya, Muhammad "Ongen" Sangaji.

Ia akan didampingi politisi asal Partai Nasdem, Inggard Joshua. "Ketua panitianya Pak Ongen, wakilnya Pak Inggard Joshua," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Fahmi menyebutkan, setiap fraksi mengirimkan tiga anggotanya ke panitia angket. Saat ini di DPRD DKI terdapat sembilan fraksi. Dengan demikian, panitia angket akan beranggotakan 27 orang.

"Mereka akan bekerja supaya semuanya jadi terang benderang sehingga tak ada lagi saling tuding-menuding," ucapnya.

Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.

Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Lalu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Megapolitan
Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membumbung Tinggi

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membumbung Tinggi

Megapolitan
Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Megapolitan
Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Megapolitan
Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Megapolitan
Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Megapolitan
Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Megapolitan
Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Megapolitan
Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Megapolitan
Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Megapolitan
Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora 'Didiskon' Sang Muncikari

Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora "Didiskon" Sang Muncikari

Megapolitan
Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Megapolitan
Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok 'Terbang' Usai Diterjang Angin Kencang

Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok "Terbang" Usai Diterjang Angin Kencang

Megapolitan
Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Megapolitan
Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke