Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan Surat, Pedagang Onderdil Motor Bisa Dipidana

Kompas.com - 02/03/2015, 20:15 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengenakan sanksi pidana terhadap para pedagang onderdil motor yang terjaring razia kemarin, Minggu, (1/3/2015). Sebab, para pedagang tidak bisa membuktikan bahwa barang dagangan mereka bukan hasil curian.

"Iya akan kita kenakan pidana. Ini masih dalam proses pembuktian," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, (2/3/2015).

Wahyu menambahkan, para pedagang onderdil yang terbukti menjual barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara empat tahun.

Berdasarkan hasil razia onderdil sepeda motor yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, kemarin, didapatkan tujuh orang pedagang onderdil yang diduga menjual barang hasil curian.

Dugaan tersebut muncul karena para pedagang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa onderdil yang mereka jual bukan hasil curian.

"Karena kalau barang-barang yang asli tentu kan ada pembungkusnya yang resmi, tetapi itu kan tidak, sudah dalam bentuk peretelan. Kita tanyakan surat-suratnya, kita tanyakan riwayat barangnya mereka enggak bisa jawab," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat ditemui di kantornya.

Terorganisir

Keberadaan para pedagang onderdil tersebut dinilai memiliki kaitan dengan aksi pencurian motor dengan kekerasan (curas) atau pembegalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang saling berkaitan.

"Pendapat saya, kalau kita lihat terorganisir ya bisa. Penjualnya ada, pembelinya ada, pelakunya ada, silakan jabarkan sendiri. Berarti kan rangkaian itu ada," kata Wahyu.

Kendati demikian, para pedagang onderdil curian ini dapat diantisipasi dengan cara menutup kios mereka. Namun, dalam prosesnya perlu dilihat apakah penjualan onderdil tersebut mengarah pada tindak pidana atau tidak.

"Ya kita kan mesti lihat prosesnya sampai mana. Kalau mengarah ke tindak pidana itu akan kita usulkan ke pemerintah daerah terkait dengan kios-kios yang menjadi penadah barang curian," ucap Wahyu.

Meskipun diduga memiliki kaitan dengan para pedagang onderdil curian, polisi belum mengetahui secara pasti ke mana para pelaku menjual hasil curiannya.

"Kita belum tahu begal jualnya bagaimana, kalau para pencuri ada niat buat jual kan paling enggak kan menurun," kata Aswin.

Polres Jakarta Selatan menggelar razia penjual onderdil motor di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, Minggu, (2/3/2015). Dari razia tersebut terjaring tujuh orang  yang diduga menjual onderdil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai onderdil motor, di antaranya rangka dan mesin motor, bak oli motor, serta silinder head. Ketujuh pelaku diketahui masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com