Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2015, 19:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Jika tidak, kata Tjahjo, kewenangan menentukan anggaran akan diambil alih olehnya.

"Kalau tujuh hari tidak ada politics will yang baik untuk memusyawarahkan mana sih, yang siluman yang mana, nanti kita ambil alih lagi," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan hasil evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri berwenang memperkuat Peraturan Gubernur menggunakan APBD 2014, jika tidak ada kesepakatan dengan DPRD DKI.  Dengan demikian, APBD yang disahkan untuk tahun 2015 akan disamakan dengan APBD 2014.

"Saya memperkuat pergub itu dengan anggaran yang lama. Itu nantinya pastinya kita lakukan kalau tujuh hari waktu yang kita tunggu tidak selesai," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, ia telah membuat forum mediasi dengan Ahok dan sejumlah petinggi DPRD untuk membahas mengenai kisruh kedua pihak tersebut. Kemendagri kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi terhadap RAPBD yang diajukan ke pihaknya.

Ia menegaskan tidak ingin ada proses mediasi lagi. Sehingga, ia berharap Ahok dan DPRD DKI Jakarta dapat mencari titik temu dalam pembahasan anggaran nantinya.

"Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama. Karena tidak ada dua mata anggaran. Tidak ada anggaran DKI, tidak ada DPRD, karena Jakarta itu satu," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan tetap akan melakukan evaluasi APBD DKI 2015. Pada tanggal 8 hingga 13 Maret mendatang, Mendagri akan mengembalikan dokumen APBD untuk dirumuskan menjadi sebuah peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).

APBD tersebut baru bisa digunakan setelah dasar hukum (perda atau pergub) terbit. Pemprov DKI harus merumuskan APBD DKI ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menerbitkan Perda. Sementara, jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub. Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Amblas, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Amblas, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Megapolitan
Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com