“Dugaannya terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2015).
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Namun, Martinus belum dapat menjelaskan kerugian dan penyalahgunaan wewenang dari para pejabat yang terkait dengan kasus UPS. Kepolisian, kata dia, masih meneliti lagi jumlah kerugian negara.
“Kami akan periksa secara intensif, kami minta pihak auditor untuk menentukan kerugian negara dan siapa saja yang bertanggung jawab setelah pemeriksaan saksi yang ada,” jelas dia.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 28 Januari 2015. Penyelidikan meliputi pemeriksaan dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan UPS, alat UPS, lokasi UPS, dan meminta keterangan dari 15 orang yang berhubungan dengan proyek tersebut.